KIAT MUDAH DALAM MENYUSUN PORTOFOLIO SERTIFIKASI GURU 2009
Oleh: Dr. Endang Susantini, M.Pd
Jurusan Biologi
FMIPA Universitas Negeri Surabaya
Sertifikasi Guru
Upaya peningkatan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, dapat meningatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Kesejahteraan guru
Pemberian tunjangan profesi sebesar SATU KALI GAJI POKOK bagi yang memiliki SERTIFIKAT PENDIDIK, berlaku bagi PNS dan non PNS.
Sertifikasi guru untuk siapa?
Proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mapel, guru bk, guru yang diangkat menjadi Pengawas Uji kompetensi dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang: belum S1/D4, usia > 50 tahun dan pengalaman kerja 20 th. Gol IVa
Portofolio
Bukti fisik yang menggambarkan pengalaman/ karya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.
Menjalankan peran sebagai agen pembelajaran (kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial)
Fungsi portofolio Menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai agen pembelajaran. Wahana guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan unjuk kerjanya. Informasi/data dalam memberikan tingkat kelayakan kompetensi guru Dasar menentukan kelulusan (Serfitikat Pendidik) Dasar memberikan rekomendasi Diklat dan melengkapi
Komponen portofolio dirancang untuk dapat menggali bukti-bukti kepemilikan kualifikasi akademik Kepemilikan kompetensi, diukur secara persepsional mis: mengikuti pelatihan X dipersepsikan memiliki kompetensi X Permendiknas RI No.10/2009 Sertifikasi Guru dalam Jabatan Komponen, komponen portofolio meliputi:
Kualifikasi akademik
Pendidikan dan pelatihan
Pengalaman mengajar
Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Penilaian dari atasan dan pengawas
Prestasi akademik
Karya pengembangan profesi
Keikutsertaan dalam forum ilmiah
Pengalaman menjadi pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Pengelompokan komponen portofolio dan ketentuannya
1. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok
Kualifikasi akademik
Pengalaman mengajar
Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
2. Unsur Pengembangan Profesi
Pendidikan dan Pelatihan
Penilaian dari Atasan dan Pengawas
Prestasi akademik
Karya pengembangan profesi
3. Unsur Pendukung Profesi
Keikutsertaan dalam forum ilmiah
Pengalaman menjadi pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial.
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
TIDAK LULUS SERTIFIKASI:
Melengkapi administrasi
841 – 849 : melengkapi substansi
< 841 : PLPG
Klarifikasi (Bukti fisik diragukan)
Diskualifikasi
Siapa yang didiskualifikasi?
Nama Pemilik Sertifikasi Guru yang tidak sesuai dengan Dirjen PMPTK.
Bidang Studi yang diajukan tidak sesuai dengan Bidang yang diampu.
Bidang Studi yang diajukan tidak sesuai RPP Portofolio
Ijazah tidak memiliki ijin operasional
Pengalaman mengajar < 5 tahun
Dokumen ilegal
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan portofolio:
Pahami makna setiap komponen portofolio. Jangan memasukkan bukti yang keliru, misal KKN nilai nol, penelitian waktu guru menjadi mahasiswa nilai nol, karena sudah dihargai di Kualifikasi Akademik.
Jangan salah tempat dalam memasukkan bukti fisik portofolio.
misal: pemandu KKG jangan dimasukkan dalam Pengalaman organisasi yang benar masuk Prestasi Akademik.
Pelatihan jangan dimasukkan ke Penghargaan yang relevan dengan pendidikan.
Seminar jangan dimasukkan ke Penghargaan yang relevan dengan pendidikan yang benar masuk Keikutsertaan dalam forum ilmiah.
SATU bukti fisik hanya boleh digunakan untuk SATU komponen portofolio. Misal: “sertifikat seminar” dimasukkan Pendidikan & Pelatihan dan Penghargaan yang Relevan, hal ini akan menyulitkan asesor.
Setiap bukti diberi kode di pojok kanan atas, sesuai dengan penomoran pada instrumen portofolio.
Setiap pergantian komponen portofolio diberi kertas berwarna sebagai pembatas.
Dokumen portofolio dibendel rangkap 2. Bendel I: bukti fisik komponen 2 dan 8 berupa sertifikat/piagam asli.
Bendel II: Fotokopi yang sudah dilegalisasi atasan langsung.
Setiap bukti fisik harus dilegalisasi atasan. Misal: penelitian yang tidak dilegalisasi nilai nol. Kepala sekolah yang melegalisasi dirinya sendiri tidak dinilai.
Guru yang membimbing siswa harus ada Surat Tugas untuk Guru dan ada nama siswanya, tidak hanya melampirkan piagam juara, apalagi hanya piala difoto.
Penilaian atasan tentang pelaksanaan pembelajaran satu berkas saja, tidak perlu lima berkas
Surat Tugas dengan nama guru yang ditebalkan malah meragukan, sebaiknya nama guru, nama sekolah, daerah terpencil di high light atau dicawang.
Surat tugas tanpa nomor, yang benar ada nomor.
Surat tugas dengan tanggal yang aneh misal pelaksanaan Agustus 2008, surat tugasnya Januari 2009 yang benar sebelum pelaksanaan ada surat tugas.
Dokumen portofolio dijilid, sebelum menjilid diperiksa urutan dan posisi kertas jangan ada yang terbalik.
Selain itu, jangan menyulitkan asesor dalam membuka Penilaian Atasan.
Sertifikat secara langsung:
Bagi guru kualifikasi S2 atau S3 (Gol IVb)
guru sudah memiliki golongan serendah-rendahnya IVc.
Oleh: Dr. Endang Susantini, M.Pd
Jurusan Biologi
FMIPA Universitas Negeri Surabaya
Sertifikasi Guru
Upaya peningkatan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, dapat meningatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Kesejahteraan guru
Pemberian tunjangan profesi sebesar SATU KALI GAJI POKOK bagi yang memiliki SERTIFIKAT PENDIDIK, berlaku bagi PNS dan non PNS.
Sertifikasi guru untuk siapa?
Proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mapel, guru bk, guru yang diangkat menjadi Pengawas Uji kompetensi dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang: belum S1/D4, usia > 50 tahun dan pengalaman kerja 20 th. Gol IVa
Portofolio
Bukti fisik yang menggambarkan pengalaman/ karya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.
Menjalankan peran sebagai agen pembelajaran (kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial)
Fungsi portofolio Menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai agen pembelajaran. Wahana guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan unjuk kerjanya. Informasi/data dalam memberikan tingkat kelayakan kompetensi guru Dasar menentukan kelulusan (Serfitikat Pendidik) Dasar memberikan rekomendasi Diklat dan melengkapi
Komponen portofolio dirancang untuk dapat menggali bukti-bukti kepemilikan kualifikasi akademik Kepemilikan kompetensi, diukur secara persepsional mis: mengikuti pelatihan X dipersepsikan memiliki kompetensi X Permendiknas RI No.10/2009 Sertifikasi Guru dalam Jabatan Komponen, komponen portofolio meliputi:
Kualifikasi akademik
Pendidikan dan pelatihan
Pengalaman mengajar
Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Penilaian dari atasan dan pengawas
Prestasi akademik
Karya pengembangan profesi
Keikutsertaan dalam forum ilmiah
Pengalaman menjadi pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Pengelompokan komponen portofolio dan ketentuannya
1. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok
Kualifikasi akademik
Pengalaman mengajar
Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
2. Unsur Pengembangan Profesi
Pendidikan dan Pelatihan
Penilaian dari Atasan dan Pengawas
Prestasi akademik
Karya pengembangan profesi
3. Unsur Pendukung Profesi
Keikutsertaan dalam forum ilmiah
Pengalaman menjadi pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial.
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
TIDAK LULUS SERTIFIKASI:
Melengkapi administrasi
841 – 849 : melengkapi substansi
< 841 : PLPG
Klarifikasi (Bukti fisik diragukan)
Diskualifikasi
Siapa yang didiskualifikasi?
Nama Pemilik Sertifikasi Guru yang tidak sesuai dengan Dirjen PMPTK.
Bidang Studi yang diajukan tidak sesuai dengan Bidang yang diampu.
Bidang Studi yang diajukan tidak sesuai RPP Portofolio
Ijazah tidak memiliki ijin operasional
Pengalaman mengajar < 5 tahun
Dokumen ilegal
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan portofolio:
Pahami makna setiap komponen portofolio. Jangan memasukkan bukti yang keliru, misal KKN nilai nol, penelitian waktu guru menjadi mahasiswa nilai nol, karena sudah dihargai di Kualifikasi Akademik.
Jangan salah tempat dalam memasukkan bukti fisik portofolio.
misal: pemandu KKG jangan dimasukkan dalam Pengalaman organisasi yang benar masuk Prestasi Akademik.
Pelatihan jangan dimasukkan ke Penghargaan yang relevan dengan pendidikan.
Seminar jangan dimasukkan ke Penghargaan yang relevan dengan pendidikan yang benar masuk Keikutsertaan dalam forum ilmiah.
SATU bukti fisik hanya boleh digunakan untuk SATU komponen portofolio. Misal: “sertifikat seminar” dimasukkan Pendidikan & Pelatihan dan Penghargaan yang Relevan, hal ini akan menyulitkan asesor.
Setiap bukti diberi kode di pojok kanan atas, sesuai dengan penomoran pada instrumen portofolio.
Setiap pergantian komponen portofolio diberi kertas berwarna sebagai pembatas.
Dokumen portofolio dibendel rangkap 2. Bendel I: bukti fisik komponen 2 dan 8 berupa sertifikat/piagam asli.
Bendel II: Fotokopi yang sudah dilegalisasi atasan langsung.
Setiap bukti fisik harus dilegalisasi atasan. Misal: penelitian yang tidak dilegalisasi nilai nol. Kepala sekolah yang melegalisasi dirinya sendiri tidak dinilai.
Guru yang membimbing siswa harus ada Surat Tugas untuk Guru dan ada nama siswanya, tidak hanya melampirkan piagam juara, apalagi hanya piala difoto.
Penilaian atasan tentang pelaksanaan pembelajaran satu berkas saja, tidak perlu lima berkas
Surat Tugas dengan nama guru yang ditebalkan malah meragukan, sebaiknya nama guru, nama sekolah, daerah terpencil di high light atau dicawang.
Surat tugas tanpa nomor, yang benar ada nomor.
Surat tugas dengan tanggal yang aneh misal pelaksanaan Agustus 2008, surat tugasnya Januari 2009 yang benar sebelum pelaksanaan ada surat tugas.
Dokumen portofolio dijilid, sebelum menjilid diperiksa urutan dan posisi kertas jangan ada yang terbalik.
Selain itu, jangan menyulitkan asesor dalam membuka Penilaian Atasan.
Sertifikat secara langsung:
Bagi guru kualifikasi S2 atau S3 (Gol IVb)
guru sudah memiliki golongan serendah-rendahnya IVc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar